JAKARTA - Sebelum sebuah ponsel beredar di masyarakat umum, terlebih dahulu harus dilakukan sebuah pengujian teknis yang dilakukan oleh pihak Kominfo. Sebenarnya bagaimana proses sertifikasi ponsel di Indonesia?
Mengacu pada amanat undang- undang pasal 32 UU 36/1999.
Setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, di masukan, atau digunakan di wilayah negara Republik Indonesia wajib
memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Dikutip dari situs resmi Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Pemohon atau vendor dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung ke SDPPI dengan melengkapi syarat copy dokumen izin usaha yang lengkap. Setelah dokumen dirasa lengkap, SDPPI akan melakukan perintah pengujian perangkat (SP3).
Selanjutnya perangkat akan
dimasukan ke laboratorium hasil uji, di tahap ini proses terbilang menyita waktu cukup banyak. Setelah melawati pengujian, pemohon akan mendapat hasil evaluasi, jika dinyatakan lulus pemohon harus melakukan
pembayaran sebelum mendapat sertifikat.
Sekedar informasi, tujuan dari
sertifikasi ini adalah jaringan
telekomunikasi di Indonesia tidak saling terganggu dan melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan perangkat telekomunikasi tersebut.